Mutiara Wakaf

MUTIARA WAKAF

Dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosial yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas, Yayasan Mutiara Alam membutuhkan sarana dan prasarana untuk menunjang program-program yang telah kami canangkan tersebut. Tentu saja hal ini dibutuhkan perhatian dari pemerintah dan partisipasi dari seluruh unsur dan warga masyarakat agar yayasan ini tetap dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan generasi yang memiliki sikap moral dan berakhlak mulia.

Namun mengingat keterbatasan kemampuan finansial yang dimiliki pengelola ditambah dengan mendesaknya pemenuhan kebutuhan penambahan luas lahan dan rencana pembangunan lokal gedung sebagai sarana penunjang yayasan, pengurus yayasan bermaksud untuk membeli / membebaskan tanah di lahan wakaf yayasan.  

DASAR PEMIKIRAN  

a. Al qur’an Surat Annisa ayat : 9

   ” Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka, oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

b. Al Qur’an Surat Ali Imran ayat : 92

   “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

c. Hadits Nabi Muhammad SAW

   ” Jika telah mati seorang anak adam, maka terputuslah amal ibadahnya kecuali tiga hal : Shodaqoh Jariah (Wakaf), Ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang selalu mendo’akannya. (HR Muslim).

Hadits dari Abdullah ibn Umar, katanya: Umar (Bapakku) mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, maka beliau mendatangi Rasulullah, dan berkata: “Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang aku tidak hanya ingin mendapatkan hartanya semata, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan tanah itu? Jawab Rasulullah: Jika engkau mau, pertahankan pokok harta tanah itu, dan bershadaqahlah dari hasilnya.” Maka, Umar pun bershadaqah dengan hasil sebidang tanah itu, beliau tidak menjual atau menghibahkan tanah tersebut, ataupun mewariskannya. Shadaqahnya, beliau salurkan kepada orang fakir-miskin, kerabat, memerdekakan budak, fii sabilillah, tamu, ibnu sabil, dan beliau tidak melarang orang lain untuk mengambil dan memakannya asal sebatas kewajaran, atau memberi makan kawannya asalkan bukan untuk memperkaya diri. (HR. Bukhari, bab al-syuruth fii al-waqf, hal. 2737, Muslim dalam Al-Washiyah, bab al-waqf, hal. 1632).

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits, memberikan fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kebolehan wakaf tunai juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf tunai sebagaimana yang disebut Al-Mawardy, ”Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”.

d. Peraturan Pemerintah  

Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang no 41 tahun 2004

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada 11 mei 2002 yang berbunyi :

  1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2.  Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3.  Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4.  Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan. 

YMA MENGADAKAN PROGRAM WAKAF :

  1. Wakaf pembebasan lahan produktif

Laporan donasi dan wakaf akan diupdate secara berkala setiap bulan disini

Skills

Posted on

April 25, 2021

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *